Melihat korban dipukul, tiga rekannya yang berada di lokasi mencoba melerai. Namun pelaku yang sudah kepalang emosi, semakin membabi buta dan menendang ketiga rekan korban. Selanjutnya pelaku A dan S pun ikut mengeroyok korban N.
"Mobil korban yang diparkir di lokasi juga ikut dirusak pelaku," ujar Rizal.
Akibat peristiwa tersebut, N mengalami luka-luka yang cukup serius dibanding ketiga rekannya, dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Ia juga mengalami kerugian dari kerusakan mobil yang ditaksir senilai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Baca Juga: Pembunuh Bayaran Sewaan Pasangan Selingkuh di Kelapa Gading Ditangkap
(Arief Setyadi )