Tersangka D dan S dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.
Sebagaimana diketahui, atap gedung SDN Gentong ambruk pada Selasa 5 November 2019, saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Akibatnya dua orang meninggal dunia yakni Irza Almira (8) siswa kelas II dan guru bernama Selvina Arsy Wijaya (19). 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
(Salman Mardira)