SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya atap bangunan SDN Gentong di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kedua tersangka adalah pemborong gedung itu masing-masing berinisial S dan D.
Baca juga: SDN Gentong Ambruk, Jokowi Kritik Budaya Kebut Proyek Akhir Tahun
"Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, D dan S ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Sabtu (9/11/2019).

Kondisi SDN Gentong pasca-ambruknya atap (Okezone.com/Avirista)
Keduanya ditetapka sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Tersangka D dan S berasal dari CV Andalus dan CV DHL Putra.
Baca juga: Bangunan SDN di Pasuruan Ambruk, 1 Guru dan 1 Siswa Meninggal Dunia
Luki mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung SDN Gentong, jika ditemukan cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka baru.
"Kami masih dalami dugaan pidana korupsinya," tandas Luki.