Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Syaiful Islam , Jurnalis-Minggu, 10 November 2019 |01:33 WIB
2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan
Atap SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur ambruk (iNewsTV/Jaka Samudra)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya atap bangunan SDN Gentong di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kedua tersangka adalah pemborong gedung itu masing-masing berinisial S dan D.

Baca juga: SDN Gentong Ambruk, Jokowi Kritik Budaya Kebut Proyek Akhir Tahun

"Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, D dan S ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Sabtu (9/11/2019).

 SDN Gentong

Kondisi SDN Gentong pasca-ambruknya atap (Okezone.com/Avirista)

Keduanya ditetapka sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Tersangka D dan S berasal dari CV Andalus dan CV DHL Putra.

Baca juga: Bangunan SDN di Pasuruan Ambruk, 1 Guru dan 1 Siswa Meninggal Dunia

Luki mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung SDN Gentong, jika ditemukan cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka baru.

"Kami masih dalami dugaan pidana korupsinya," tandas Luki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement