Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,6 Bulan Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |16:25 WIB
 Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,6 Bulan Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Direktur Produksi, dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

Majelis Hakim meyakini, Wisnu turut menerima suap dengan total Rp101,7 juta dan SGD 4.000 bersama-sama dengan Alexander Karunia Muskita dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019).

 Baca juga: Direktur PT Karakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta dan USD4.000

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Wisnu diyakini menerima suap untuk pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di Krakatau Steel.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," ucap Hastopo.

Majelis hakim meyakini, Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.

 Baca juga: 2 Tersangka Kasus Suap PT Krakatau Steel Segera Diseret ke Meja Hijau

Kedua pengusaha itu yakni, Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Alexander sendiri merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Kratau Steel.

Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Atas perbuatannya, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, putusan terhadap Wisnu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya Jaksa KPK menuntut Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement