Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Menkumham Besok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |19:33 WIB
 Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Menkumham Besok
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Laoly mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah memastikan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan dari anak Menkumham Yasonna Laoly tersebut.

"Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," kata Chrystelina di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

 Baca juga: Ini Alasan Mangkirnya Anak Menkumham saat Pemeriksaan di KPK

Menurut Chrystelina, ketidakhadiran Yatimena lantaran surat pemanggilan lembaga antikorupsi belum diterima. Sehingga, penjadwalan ulang diperlukan untuk mengusut perkara ini.

"Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

 Baca juga: Usut Suap Walkot Medan, KPK Cekal Politikus Golkar Akbar Himawan ke Luar Negeri

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement