JAKARTA – Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Leo Lim ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara, sebesar Rp477 miliar.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku kejahatan berasal dari wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Okezone, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019
Ia menjelaskan, terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andi Ferdian sebagai direktur PT TME bersama-sama Khairil Wahyuni selaku dirut PT PLN Batubara.
"Mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana," tutur Mukri.
Baca juga: ICW Menanggapi Pidato Jokowi saat Pelantikan sebagai Presiden
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto menuturkan bahwa penangkapan ini berlandaskan putusan kasasi.
"Kami melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," jelasnya.
Mengenai uang negara yang dirugikan sebesar Rp477 miliar, katakan Siswanto, akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Uang itu sudah dititipkan di RPL (rekening pemerintah lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara," ucap dia.
Baca juga: 119 Kepala Daerah Korupsi Diproses KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim
Usai ditangkap, Kokos Leo Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna menjelaskan saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kokos dinyatakan bebas, namun Kejari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
"Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap Anang.
Baca juga: Jokowi Diminta Tegas Berantas Korupsi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.