JAKARTA - Pemerintah melalui 11 kementerian/lembaga meluncurkan portal aduan aparatur sipil negara (ASN) untuk menangkal paham radikalisme. Nama portal tersebut, yakni aduanasn.id.
Selain itu, 11 kementerian/lembaga tersebut juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme di lingkungan ASN.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Radikalisme Bukan soal Pakaian, tapi Cara Berpikir dan Bertindak
Kesebelas kementerian/lembaga yang terlibat, antara lain Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, kegiatan ini merupakan respons dari pemerintah atas kerisauan masyarakat terkait berkembangnya paham radikalisme di lingkungan ASN.