Karena itu, pemerintah melalui 11 kementerian/lembaga membentuk satuan tugas penanganan radikalisme di ASN dengan meneken SKB. Kemudian, untuk operasionalisasi penangannya disediakan portal untuk menampung pengaduan masyarakat.
"Pemerintah mengambil langkah dengan membentuk tim satuan tugas melalui SKB beberapa menteri dan pimpinan lembaga negara. Ada sebelah kementerian/lembaga, dan Kominfo menyedian portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN," kata Johnny di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/11/2019).
Johnny berharap masyarakat yang akan melaporkan dapat memasukkan data yang valid, akurat, dan tidak berpijak pada hoaks. Pasalnya, tujuan pendirian portal aduan ASN untuk meningkatkan kinerja mereka serta membangun rasa kebangsaan yang tinggi selaku pelayan publik.
"Kita harapkan tentu dengan ASN punya semangat kebangsaan yang tinggi dan semangat ideologi negara yang kuat," tuturnya.