Baca Juga: Tito Sedang Mengkaji Program Pencegahan ASN dari Paham Radikal
Sementara Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan masyarakat dapat melaporkan ASN yang terindikasi terpapar radikalisme lewat portal aduan tersebut. Menurut dia saat ini sudah ada indikasi ASN terpapar paham radikalisme. Namun ia tidak merinci jumlahnya berapa.
Menurut dia, sebetulnya sanksi untuk ASN yang melanggar sudah diatur dalam undang-undang. Ada sanksi ringan, menangah hingga berat. Namun kalau ada ASN yang nyata-nyata menentang Pancasila, maka pemerintah akan mengganjarnya dengan hukuman berat.
"Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila, sudah pasti itu sanski berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN. Karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila," tegas Wahyu.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.