DEPOK - Setelah dituntut penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap pelajar berinisial MFS (16), selaku kurir ganja seberat 37 Kg, dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandung, Jawa Barat.
Dalam amar putusan hakim tunggal Nugraha Medica Prakasa pada Kamis 31 Oktober 2019, menyatakan anak MFS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melakukan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak MFS dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandung, dan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Cileungsi, Bogor," ujar Nugraha seperti yang dilansir dari SIPP PN Depok, Selasa (12/11/2019).

"Memerintahkan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dilakban warna cokelat dengan berat 958,7000 gram, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung J2 prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan," sambung Nugraha.