Sebelumnya, Pelajar SMA yang menjadi kurir ganja seberat 1 kilogram dari seorang bandar besar yang kedapatan memiliki 37 Kilogram ganja siap edar.
Baca Juga : Pelajar SMA Ini Edarkan 37 Kg Ganja ke Wilayah Jabodetabek
Dia dituntut oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Uly Natalena Sihombing.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.