“Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Taput melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, yaitu melakukan vaksinasi ke ternak yang belum tertular (pencegahan), melakukan pengobatan kepada ternak yang sudah tertular. Melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan sanitasi dan desinfeksi kandang,”jelas Sondang E Y Pasaribu.
Sondang E Y Pasaribu mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Taput, telah membuat surat edaran peningkatan kewaspadaan penyakit pada ternak babi ke seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah dan Pimpinan Gereja, untuk mengantisipasi penularan yang lebih luas.
“Dalam surat edaran tersebut, kita menghimbau diantaranya melarang masyarakat peternak membuang bangkai ternak ke sungai atau perairan umum. Sebaiknya bangkai dibakar dan dikubur sedalam kurang-lebih 1 meter dari permukaan tanah. Tindakkan itu, diharapkan dapat memutus penyebaran penyakit,”pungkas Sondang E Y Pasaribu.
(Khafid Mardiyansyah)