Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes Terus Melobi agar Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Disubsidi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |04:01 WIB
Menkes Terus Melobi agar Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Disubsidi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Menko PMK dan Menkeu diyakini akan tetap menjalankan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus 6 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Dikenali 

Dalam beleid itu, iuran kelas III kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp42.000 per bulan per jiwa.

"Jadi seharusnya, sebaiknya kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja perpres dan itu kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Senin 11 November 2019.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement