Menko PMK dan Menkeu diyakini akan tetap menjalankan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus 6 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Dikenali
Dalam beleid itu, iuran kelas III kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp42.000 per bulan per jiwa.
"Jadi seharusnya, sebaiknya kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja perpres dan itu kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Senin 11 November 2019.
(Hantoro)