Sebelumnya, KPU kembali memasukkan aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju di pilkada. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah menemukan novum baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan KPU tersebut dalam Pemilu Serentak 2019.
"Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan. Pertama karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi, dan sekarang patah argumentasi itu," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Baca juga: KPU Kembali Larang Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2020
(Hantoro)