Kapolsek Wiyung Kompol Muhammad Rasyad membenarkan adanya kejadian ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam kali merekam orang-orang sedang mencoba pakaian.
"Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi," terang Rasyad, Selasa 12 November 2019.
Baca juga: Ridwan Kamil Kernyitkan Dahi Sesalkan Video Mesum Diduga ASN
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.