SURABAYA – Erick Dwi Guna Yulianto (26), warga Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur, diamankan anggota Polsek Wiyung pada Selasa 12 November 2019. Pasalnya pemuda tersebut nekat merekam seorang perempuan berinisial L (46) saat mencoba celana di fitting room.
Baca juga: Gegara Sakit Hati, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel sebagai barang bukti. Kini pelaku dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pornografi itu sendiri terjadi berawal ketika pelaku berada di dekat fitting room department store lantai LG Super-Mall PTC Surabaya. Pelaku bekerja sebagai asisten customer. Kemudian pelaku merekam korban yang sedang mencoba celana di fitting room menggunakan kamera ponsel.
Baca juga: Polisi Bebaskan Pemeran Wanita di Video Porno Guru SMK Purwakarta
Pelaku merekam melalui bawah pintu kamar ganti. Ketika direkam, korban masih menggunakan celana dalam dan bra. Rupanya aksi pelaku diketahui korban. Seketika itu korban membuka pintu dan mengejar pelaku yang lari ke area fitting room lain.
Selanjutnya korban coba menemui manajer toko, namun tidak ada tanggapan. Lalu menemui sekuriti mal, dan pelaku akhirnya ditangkap. Setelah itu pelaku diserahkan ke polisi.