"Tidak cukup barang buktinya seperti apa? kan tidak jelas, tidak pula dibuka secara terang benderang kan? Seperti identitas kendaraan angkutan itu juga tidak jelas, bagiamana truk dengan muatan besar bisa beroprasi pada waktu yang tidak seharusnya," terang Direktur LKBH Permahi Tangerang Raya, Rizwan Darmawan dikonfirmasi terpisah.
Dilanjutkannya, kasus kecelakaan lalu lintas itu masuk dalam delik umum. Sebagaimana diatur pada Pasal 232 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman, dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana," tegas Rizwan.
"Pada kasus Niswatul Umma ini, walaupun kedua belah pihak sudah berdamai, harusnya proses hukum tetap berlanjut," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.