JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Herry Jung (HEJ). General Manager (GM) PT Hyundai Engeneering Construction (HDEC) itu disangka menyuap Sunjaya Purwadisastra (SUN) saat masih aktif sebagai Bupati Cirebon senilai Rp6,04 miliar dari kesepakatan awal Rp10 miliar.
Suap itu berkaitan dengan pengurusan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Cirebon Samarkan Uang Korupsi ke Tanah dan Mobil
"Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Saut menjelaskan, suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Pengurusan surat itu untuk memanipulasi adanya pengerjaan jasa konsultansi proyek PLTU 2 Cirebon.
"Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," ucapnya.
Baca juga: General Manager PT Hyundai dan Direktur King Properti Jadi Tersangka Suap Bupati Cirebon
Uang sebesar Rp6,04 miliar tersebut diserahkan Herry Jung kepada Sunjaya melalui perantara. Pemberian suap dilakukan dalam beberapa kali tahapan.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," ujarnya.