Penyidikan terhadap Herry Jung telah dimulai sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang diantaranya Ketua DPRD Cirebon, Mustofa.
Atas perbuatannya, Herry Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.