PEKANBARU - Penyidik Polda Riau kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari pihak perusahaan. Kali ini, penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau menetapkan PT Teso Indah (TI).
Selain perusahaan, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan pihak korporasi perusahaan sawit tersebut. Mereka adalah HK Direktur Operasional PT TI dan S yang menjabat sebagai Asisten Kebun PT TI.
"Keduanya sudah kita tetap sebagai tersangka. Untuk S kita lakukan penahanan. Untuk tersangka HK tidak bisa ditahan karena sesuai undang-undang tentang korporasi. Di mana, setelah perusahaan ditetapkan tersangka, selanjutnya HK ditunjuk perwakilan perusahaan," ucap Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Fibri, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga: Tangani Karhutla dan Pencemaran Lingkungan, KLHK Tingkatkan Sinergi dengan Polri
Dia mengatakan, kebakaran di kawasan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjadi pada Agustus 2019. Kemudian, pada September polisi melakukan penyelidikan di areal konsesi perusahaan sawit tersebut.
Hasil pengusutan, diduga pihak perusahaan sengaja melakukan pembakaran areal. Pihak perusahaan juga menyalahi tentang AMDAL. "Setelah melakukan rangkaian pengusutan akhirnya kita tetap pihak perusahaan sebagai tersangka. Sejumlah saksi ahli lingkungan juga sudah dimintai keterangannya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polda Riau menetapkan PT SSS tersangka Karhutla. Polisi juga menetapkan dua tersangka perusahaan kelapa sawit tersebut.
Baca Juga: Siaga Darurat Karhutla di Jambi Berakhir, 11.732 Hektare Lahan Terbakar
(Ari)