PEKANBARU - Penyidik Polda Riau kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari pihak perusahaan. Kali ini, penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau menetapkan PT Teso Indah (TI).
Selain perusahaan, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan pihak korporasi perusahaan sawit tersebut. Mereka adalah HK Direktur Operasional PT TI dan S yang menjabat sebagai Asisten Kebun PT TI.
"Keduanya sudah kita tetap sebagai tersangka. Untuk S kita lakukan penahanan. Untuk tersangka HK tidak bisa ditahan karena sesuai undang-undang tentang korporasi. Di mana, setelah perusahaan ditetapkan tersangka, selanjutnya HK ditunjuk perwakilan perusahaan," ucap Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Fibri, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga: Tangani Karhutla dan Pencemaran Lingkungan, KLHK Tingkatkan Sinergi dengan Polri
