JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan serah terima alat pendeteksi kandungan refrigerant (refrigerant identifier) kepada Bea Cukai dalam kegiatan pelatihan pengawasan impor bahan perusak ozon (BPO), pada Senin (18/11/2019) di Jakarta Barat yang juga diikuti oleh berbagai Kementerian/Lembaga lainnya.
Untuk memperkuat kapasitas para petugas Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal BPO dan sistim pendingin berbasis CFC dan HCFC ke Indonesia, Ditjen PPI bermaksud untuk melengkapi para petugas Bea Cukai di lapangan dengan alat refrigerant identifier. Alat ini merupakan alat portabel yang berfungsi untuk mengidentifikasi jenis, komposisi, konsentrasi, dan kemurnian refrigerant dalam bentuk gas.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan, telah melarang impor produk berbasis sistim pendingin seperti AC, lemari pendingin dan lemari beku yang menggunakan CFC dan HCFC. Sementara untuk BPO sendiri, Pemerintah telah mengatur tata niaga impornya yang saat ini sedang dalam proses revisi. Para petugas Bea Cukai menjadi garda terdepan dalam menjaga masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa sejak tahun 1992 sampai sekarang, Bea Cukai telah menjadi salah satu mitra KLHK yang membantu kegiatan pengendalian dan pengawasan impor BPO dan impor AC, lemari pendingin serta lemari beku (cold storage). “Penurunan konsumsi HCFC ini dapat dicapai melalui pengendalian impor yaitu dengan membatasi dan menurunkan target alokasi impor nasional HCFC setiap tahunnya,” ujar Heru.
Dengan adanya pembatasan dan penurunan alokasi impor nasional HCFC, berpotensi untuk menyebabkan masuknya BPO melalui cara-cara yang tidak tepat/legal. “Barang diselundupkan dengan berbagai modus antara lain menggunakan tabung refrigerant Hydrofluorocarbon (HFC), penggunaan pos tarif yang berbeda, atau masuk melalui pelabuhan yang tidak resmi,” jelas Heru.