Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Pertanyakan Sukmawati Apakah Sudah Menjalankan Perintah Agama

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |07:17 WIB
 PPP Pertanyakan Sukmawati Apakah Sudah Menjalankan Perintah Agama
Sukmawati Soekarnoputri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irfan Pulungan mempertanyakan Sukmawati Soekarnoputri apakah sudah menjalankan perintah agamannya.

Irfan mempertanyakan hal tersebut, lantaran Sukmawati telah melontarkan pernyataan yang menyakiti umat islam yakni membandingkan sosok Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno serta membandingkan Alquran dengan Pancasila.

"Pertama tidak bisa kita bandingkan aple to aple dengan sosok Baginda Rasullah Nabi Muhammad dengan Soerkarno, atau wahyu dari Allah (Alquran) dengan buatan pemikiran manusia (Pancasila)," katanya kepada Okezone, Senin (18/11/2019).

 Baca juga: Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno, PKS: Sangat Tidak Bijak!

Oleh karena itu, mantan Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Maruf itu mempertanyakan Sukmawati telah menjalankan kewajiban sebagai insan yang beragama.

"Apa yang terjadi kita pertanyakan apakah dia menjalankan perintahnya agama, Saya fikir bagi seseorang umat beragama kalau menjalankan perintah agamanya. Tidak mungkin melontarkan kata-kata yang merugikan, kalau tawadhu menjalankan perintah-perintah agama kita akan terhindar langkah-langkah yang merugikan orang lain," tutupnya.

Untuk diketahui, Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

Berikut pernyataan Sukmawati dalam video yang beredar di Youtube:

 Baca juga: PDIP Ingin Kasus Penodaan Agama yang Menjerat Sukmawati Tidak Diperpanjang

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement