“Untuk itu diperlukan standar teknologi, tidak hanya sekedar teknologi yang tepat guna, karena berkaitan juga dengan emisi, safety, dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Vivien mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya tegas pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.
"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," kata Vivien.
Menurut dia, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan proses yang tidak sebentar. "Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," urainya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.