JAKARTA – Indonesia menolak tegas pernyataan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait,” isi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa (19/11/2019).
Rilis menyebutkan bahwa Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
Baca juga: Mahathir: Pembentukan Israel dan Rebut Tanah Palestina Akar Terorisme
Baca juga: Netanyahu Sebut Israel Akan Memulai Perang di Gaza
