Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Abdul Somad Diberhentikan dengan Hormat dari UIN Suska Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |15:14 WIB
Ustadz Abdul Somad Diberhentikan dengan Hormat dari UIN Suska Riau
Ustadz Abdul Somad (Foto: Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau telah menerima surat balasan terkait nasib Ustadz Abdul Somad (UAS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Putusannya, Kemenag mengabulkan permohonan ustadz bernama Abdul Somad Batubara.

Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Ahmad Mujahidin mengatakan, berdasar surat dari Kemenag, bahwa pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 238 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Pegawai Sipil Negeri (PNS).

"Bahwa bagi Pegawai Sipil Negeri yang mengajukan permintaan berhenti maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Rektor UIN Suska Riau kepada Okezone Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: UIN Suska: Sudah 3 Kali Dipanggil UAS Tak Hadir, Kami Sangat Kecewa 

UAS

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement