Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurul Ghufron Yakin UU KPK Baru Tidak Menjegal ‎Batasan Usianya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |22:37 WIB
Nurul Ghufron Yakin UU KPK Baru Tidak Menjegal ‎Batasan Usianya
Pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron
A
A
A

JAKARTA - ‎Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nurul Ghufron meyakini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tak bakal menjegal batasan usianya. Nurul Ghufron diketahui saat ini baru berusia 45 tahun. Sedangkan dalam UU KPK yang baru, batasan usia pimpinan yang baru harus berumur di atas 50 tahun.

Hal itu diungkapkan Nurul Ghufron saat menyambangi kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

‎"Berkaitan dengan Pasal 29 ayat e persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU Nomor 30 Tahun 2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," kata Ghufron.

Ilustrasi

Berdasarkan Pasal 29 ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tertera ketentuan umur pimpinan ‎KPK yang disepakati paling rendah menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement