JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nurul Ghufron meyakini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tak bakal menjegal batasan usianya. Nurul Ghufron diketahui saat ini baru berusia 45 tahun. Sedangkan dalam UU KPK yang baru, batasan usia pimpinan yang baru harus berumur di atas 50 tahun.
Hal itu diungkapkan Nurul Ghufron saat menyambangi kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Berkaitan dengan Pasal 29 ayat e persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU Nomor 30 Tahun 2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," kata Ghufron.

Berdasarkan Pasal 29 ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tertera ketentuan umur pimpinan KPK yang disepakati paling rendah menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.