JAKARTA - Tim advokasi Papua menilai ada kejanggalan dan cacat prosedural terhadap proses pelimpahan perkara terhadap 6 orang tahanan politik Papua saat menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Surya Anta dan rekannya, Michael Himan mengungkapkan bahwa, proses pemindahan kliennya yang dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat pemberitahuan sebagai suatu keanehan dan cacat prosedural.
"Ini adalah sisi gelap penanganan aktivis Papua. Proses pelimpahan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi," kata Michael saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/11/2019).

Michael menceritakan, rencana untuk pemindahan Surya Anta dan rekannya itu hanya diberitahukan melalui pesat singkat whatsapp. Pesan itu sendiri dikirim beberapa jam sebelum dilakukan pemindahan.
"Minggu malam jam 9 di whatsapp bahwa proses berkas sudah P21 dan Surya dan kawan-kawan sudah dipindahkan ke kejaksaan, Senin pagi dipindah," ungkapnya.
Michael mengakui memang dalam pesan whatsapp twrsebut pihaknya diminta datang. Namun Ia menolak lantaran informasi itu tidak diberikan secara resmi menggunakan surat.
"Saya sampaikan (balas) pesan lewat whatsapp pak mohon maaf saya tidak hadir karena dalam permohonan bapak tidak profesional," tutur Michael saat membalas pesan whatsapp tersebut.