Baca juga: Tunda Buat Laporan Baru, Ade Armando Tak Mau Jadi Pengalihan Isu
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 1 November.
Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.