JAKARTA - Salah satu ormas Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi mengusulkan agar rumah susun, atau rusun yang terdapat di DKI Jakarta harus memiliki ornamen Betawi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bamus Betawi Rahmat H.S dalam agenda usulan untuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Mengenai pengelolaan rumah susun, kita mau rumah susun yang ada di Jakarta itu harus berornamen betawi," ucap Rahmat saat sesi dengar pendapat dengan Bapemperda di Ruang serbaguna lantai III DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Usulan yang dilontarkan oleh Rahmat berdasarkan adanya usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengenai pengelolahan rumah susun di point 37 dalam Propemperda 2020.

Bahkan, menurutnya, Pemprov DKI telah menekan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi, dan guna untuk melestarikan kearifan lokal.