Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut Akumobil Janji Cicil Rp1 M per Bulan, Korban Pertanyakan Mekanismenya

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |13:56 WIB
Dirut Akumobil Janji Cicil Rp1 M per Bulan, Korban Pertanyakan Mekanismenya
Ilustrasi Kasus Penipuan (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Tersangka utama kasus dugaan penipuan Akumobil, Bryan Jhon Satya, mengaku akan mengembalikan dana para konsumennya. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Bryan menyanggupi untuk mencicil pengembalian uang konsumennya, sebesar Rp1 miliiar per bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) sekaligus kuasa hukum konsumen Firman Turmantara mengatakan, perlu adanya kejelasan secara rinci terkait mekanisme pencicilannya, agar konsumen mendapat kepastian.

Baca Juga: Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Motor Sports 

"Jangan dilihat 1 miliiar-nya, harus lebih jelas konsepnya. Kalau dibagi ke sekian orang, jatuhnya berapa kan. Konsumen itu kan menunggu ada yang sudah ditagih karena minjam. Ini sampai kapan?" kata Firman ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/11/2019).

Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Motor Sports (foto: Okezone/CDB Yudistira)	 

Dia berharap, para konsumen Akumobil berhati-hati dalam menanggapi tawaran itu. Sebab, dapat menggugurkan pidana tersangka dan masuk ke dalam ranah perdata.

"Ini kalau dalam perspektif hukum itu kan katanya dicicil, itu sudah domainnya perdata dan pidananya bisa-bisa hilang," kata dia.

Di luar itu, proses mediasi yang saat ini tengah berlangsung, dikatakannya terkesan berlarut-larut atau memakan waktu yang lama. Berulangkali, menurut dia, pertemuan antara kedua pihak menghasilkan keputusan yang tidak jelas.

"Beberapa kali pertemuan kan hasilnya ngambang terus. Jadi muncul pertanyaan, ini serius atau enggak? Jadi saya dalam waktu dekat akan memutuskan lanjut atau tidak," tegas dia.

Bryan bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Belum lama ini Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Akumobil.

"Kita tetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus Akumobil ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai.

Keempatnya berinisial AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement