JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi milik Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tersangka yang diperiksa itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Raharjo Pratjihno (RP).
"RP, Direktur Utama PT CMI Tekhnologi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Bos PT CMI Teknologi Dinilai Rugikan Negara Rp54 Miliar Terkait Proyek Bakamla
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) pada 31 Juli 2019. KPK belum menahan para tersangka pasca-ditetapkan sebagai tersangka.