"Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri. Kita serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman kepolisian yang menjawab gugatan itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi implementasi program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kemenkumham pertama kali menyeruak ke publik pada Maret 2015.
Polisi kemudian menetapkan Denny Indrayana yang waktu itu masih menjadi Wakil Menkumham periode 2011-2014 sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, gugatan yang dilayangkan OC Kaligis sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terakhir, sidang beragendakan replik yang dibacakan oleh OC Kaligis.
Baca Juga: Geledah Bekas Ruang Kerja Denny, Bareskrim Terjunkan 15 Personel
(Arief Setyadi )