Dalam webiste resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bkddki.jakarta.go.id, Pemprov DKI membuka penerimaan PNS untuk tenaga pendidikan kuotanya 2.064 orang, tenaga kesehatan 629 orang dan tenaga teknis mencapai 1.265 orang.
Penerimaan PNS itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tetang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.