JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).
Baca juga: Direktur PT Angkasa Pura Solusi Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Antar BUMN
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Jumat (22/11/2019).
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo.
Ketiganya yakni mantan dirut PT INTI, Darman Mappangara; mantan direktur keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam; dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.