JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampung berkas penyidikan terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU). Mujib diduga sebagai pihak yang menyuap Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
KPK melimpahkan berkas penyidikan Mujib Mustofa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019 ke tahap penuntutan pada hari ini. Mujib akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kanyornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Mujib Mustofa. Sejauh ini, sudah ada 23 saksi yang diperiksa untuk tersangka Muhib Mustofa.
Sebanyak 23 saksi tersebut terdiri atas unsur Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Masubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta, serta Ibu Rumah Tangga.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Periksa Desmond, KPK Selisik Proses Jual-Beli di Kasus Suap Impor Ikan
(Erha Aprili Ramadhoni)