JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.
Keduanya yakni H Mubin selaku ketua APTRI X dan H Edi yang menjabat ketua APTRI XI. Masing-masing bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: Bos PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Suap Distribusi Gula
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Senin (25/11/2019).
Belum diketahui kaitan dua ketua APTRI tersebut dengan perkara ini. Diduga KPK sedang menyelisik proses distribusi gula serta aliran suap dalam kasus tersebut lewat pemeriksaan keduanya.
Baca juga: KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Masing-masing adalah Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU); Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL); dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap tersebut diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.