Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhatan Ojek Online soal Adanya Jalur Sepeda dan Sanksi Tilang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |11:41 WIB
Curhatan Ojek <i>Online</i> soal Adanya Jalur Sepeda dan Sanksi Tilang
Pengendara motor ketika menerobos jalur sepeda (foto: Okezone.com/Sarah)
A
A
A

Berdasarkan pantauan Okezone, kendaraan roda dua yang melintasi jalur sepeda kebanyakan adalah supir ojek online atau ojol.

 Jalur sepeda

Sekadar diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Terakhir, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement