Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |13:08 WIB
Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan
Seorang jamaah korban First Travel pingsan saat menghadiri sidang putusan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

DEPOK – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin, 25 November 2019. Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim, sidang beragendakan putusan ini ditunda hingga pekan depan.

Sidang perdata First Travel ini digelar bertepat di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.

“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan Senin, 2 Desember 2019,” kata hakim ketua Ramon saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Pihak penggugat dan tergugat menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan. Sidang pun langsung ditutup majelis hakim.

Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Bahkan, salah satu jamaah pingsan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement