Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tusuk Warga Singapura, Pengusaha Batam Dihukum 3 Bulan Penjara

Aini Lestari , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |19:01 WIB
Tusuk Warga Singapura, Pengusaha Batam Dihukum 3 Bulan Penjara
Paulus Amat Tantoso (memakai topi) di PN Batam (Okezone.com/Aini)
A
A
A

BATAM - Pengusaha valuta asing (valas) terkemuka di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Paulus Amat Tantoso divonis tiga bulan penjara, karena menikam Hong Koon Cheng alias Celvin, warga Singapura.

Majelis Hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11/2019), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi hakim anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dalam amar putusannya.

Vonis kepada Paulus Amat Tantoso lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yakni empat bulan penjara.

 Ilustrasi

Ilustrasi (Shutterstock)

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, penikaman terhadap Celvin terjadi pada Rabu 10 April 2019. Terdakwa menusuk Celvin dengan pisau sangkur hingga korban mengalami luka robek sekitar 5 cm sebagaimana hasil visum.

Kasus itu bermula saat terdakwa memeriksa pembukuan perusahaan money changer atau tempat penukaran uang miliknya yang mengalami kekurangan uang tunai. Hasil pemeriksaan diketahui Rp30 miliar miliknya berada di Celvin, karena korban bekerjasama dengan Mina alias Apong, karyawan Paulus Amat.

Terdakwa juga mendapat laporan dari Apong bahwasa cek yang diberikan oleh Celvin senilai Rp7 miliar belum ditandatangani.

Paulus Amat kemudian menghubungi Celvin dan meminta datang ke money changer miliknya di PT Hosana Exchang di Komplek Pasar Bumi Indah, Batam. Namun korban menolak dan mengaku berada di Wey-wey Seafood Harbourbay.

Paulus Amat kemudian mengajak Antonius alias Anton, Ujang dan istrinya Cie Eng menemui Celvin di restoran Wey-wey Seafood Harbour Bay. Terdakwa membawa pisau sangkur saat itu.

Setiba di restoran itu, Paulus langsung menemui Celvin dan meminta menandatangani cek senilai Rp7 miliar agar dapat dicairkan. Namun, korban menolaknya.

Terdakwa juga meminta paspor korban sebagai jaminan agar tidak melarikan diri ke Singapura. Permintaan itu juga ditolak. Keduanya kemudian bertengkar.

Celvin melemparkan mangkok berisi kuah makanan hingga mengenai bahu Paulus. Terdakwa kemudian menikam ke arah dada korban, namun berhasil ditangkis. Dia kembali mencoba menusuk dan korban terjatuh saat menangkis.

Saat itulah, terdakwa menusuk pinggang kiri korban.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement