Tak hanya itu, lanjut dia, rencana ratifikasi juga telah dua kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yakni pada periode 2011–2014 dan 2015–2018. Pemerintah telah menandatangani Konvensi ini pada tahun 2010 silam.
"Penyertaan tersebut menjadi amat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan sebuah peristiwa," kata dia.
Ia menilai dengan adanya sebuah ratifikasi nanti, maka bakal semakin menguatkan posisi politik Indonesia di mata dunia internasional.
"Penunjukan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan sebagai Dewan HAM PBB periode 2020–2022, akan semakin relevan dan tidak hanya sebagi sebuah prestige semata," tutur Feri.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.