Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang, Warga Konawe Malah Ditangkap Polisi

Asdar Zuula , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |11:33 WIB
Tolak Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang, Warga Konawe Malah Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara LBH Makassar, Edy Kurniawan, menyebutkan, keberadaan PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga illegal. Sebab, Wawonii adalah pulau kecil luasnya 708,32 km2.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti Wawonii, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Menurut Edy, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.

Edy menduga, penangkapan Jasmin, dan pelaporan 26 warga lainnya ke polisi, atas 'pesanan' PT GKP kepada polisi, untuk membungkam suara penolakan tambang dari masyarakat pulau Wawonii, dan memuluskan niat jahat PT GKP dalam mengeruk perut pulau kecil itu.

"Dugaan ini beralasan, mengingat PT GKP sendiri, yang dikawal ketat aparat kepolisian, tercatat sudah 3 (tiga) kali menerobos lahan milik masyarakat untuk membangun jalan tambang" jelas Edy.

Data JATAM dan LBH Makassar, penerobosan pertama terjadi pada 9 Juli 2019 di lahan milik Ibu Marwah. Penerobosan kedua pada 16 Juli 2019 di lahan milik Bapak Idris, dan penerobosan ketiga berlangsung tengah malam pada 22 Agustus 2019, di lahan milik Bapak Amin, Ibu Wa Ana, dan Bapak Labaa.

Lahan-lahan yang diterobos itu, merupakan milik sah masyarakat, telah dikelola lebih dari 30 tahun, dan selalu bayar pajak.

Penerobosan berulang-ulang itu, pun telah dilaporkan warga kepada polisi. Idris, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, misalnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 lalu. Laporan itu sudah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/591/VIII/2019/Reskrim. Namun, hingga saat ini laporan itu terkesan didiamkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement