Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang, Warga Konawe Malah Ditangkap Polisi

Asdar Zuula , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |11:33 WIB
Tolak Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang, Warga Konawe Malah Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

KENDARI - Seorang warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jasmin, yang berjuang mempertahankan lahannya dari penyerobotan perusahaan tambang nikel PT GKP, diamankan polisi pada 24 November 2019, sekira pukul 17.00 Wita, di rumahnya di Kota Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Jasmin, dijemput polisi karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: "Hujan Batu" di Purwakarta, Kapolres Janji Proses Hukum jika Perusahaan Terbukti Lalai 

"Yang bersangkutan dilakukan penjemputan karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, oleh karena itu sesuai KUHAP, diterbitkan surat membawa perintah" jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/11/2019).

Jasmin Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra Ditangkap saat Berjuang Mempertahankan Lahannya dari Perusahaan Tambang (foto: JATAM)	 

Jasmin, sebelumnya dilaporkan bersama 26 warga Wawonii lainnya, oleh karyawan PT. GKP, atas nama Marion di Mapolda Sultra, pada 24 Agustus 2019, atas tuduhan dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang, tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana pengancaman.

Tuduhan ini dinilai pihak Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), cenderung mengada-ngada. Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mempertanyakan pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya, hingga tindakan penangkapan oleh kepolisian.

Sebab, menurut Jamil, lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, berujung pada terlapornya puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat, dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).

"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat" jelas Jamil.

Jamil, mengungkapkan, empat hari sebelum penangkapan Jasmin, pada 20 November 2019 lalu, sekelompok massa yang diduga dimobilisasi PT GKP, berunjuk rasa di Mapolda Sultra, untuk mendesak polisi memproses hukum seluruh warga yang telah dilaporkan perusahaan.

"Hal ini kami nilai sebagai bentuk nyata intervensi perusahaan terhadap Kepolisian" kata Jamil

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement