Budi menuturkan, penipuan yang diduga dilakukan UU. Berawal saat 2017 lalu, UU yang menjabat Bupati Tasikmalaya, menunjuk Budi dengan surat keterangan (SK) Bupati Tasikmalaya untuk merenovasi 13 proyek di Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun proyek itu diantaranya renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi islamic center, kantor yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan 'Allah Maha Besar' di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.
"Kita mendesain semua detail enginering desain (DED), gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp 3,9 miliar," ucap Budi.
Begitu proyek selesai, SK yang telah diberikan UU kepada Budi, kemudian dicabut. Padahal, Budi sudah mengeluarkan dana pribadinya untuk menyelesaikan proyek tersebut.
UU beralasan proyek tersebut bakalan diberikan kepada kontraktor lain. Bahkan UU pun menyangkal pemberian SK tersebut kepada Budi.