SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan yang disinyalir dilakukan seorang dokter berinisial AND di Kabupaten Mojokerto, Jatim membuat gempar masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi korbannya yang berinisial PL masih dibawah umur. Penyidik telah menaikkan ke penyidikan dalam penanganan kasus tersebut. Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum okezone dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
1. Terlapor Merupakan Dokter Spesial Kandungan
Korban bersama ibunya melaporkan dr AND ke polres Mojokerto pada hari Senin 18 November 2019. Pasalnya dokter spesialis kandungan tersebut diduga telah mencabuli PL di tempat praktiknya yang berada di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada 26 Agustus 2019. Orang tua korban tidak terima anaknya yang diduga dilakukan tidak senonoh oleh dr AND. Terlapor sendiri juga merupankan ASN di lingkungan pemkab Majokerto.
2. Korban Masih Duduk di Bangku SMA
Korban masih tercatat sebagai dalah satu siswi SMA yang ada di Mojokerto. Selain itu, korban juga menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AR. Korban datang ke tempat praktik dr AND dengan diantar oleh AR.
3. Polisi Periksa 8 Saksi
Untuk mendalami laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dokter ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa 8 saksi. Mereka yang telah dimintai keterangannya yakni ibu korban dan korban sendiri. Sedangkan saksi dari pihak terlapor yang diperiksa oleh polisi ada 6 saksi.
"Sebanyak 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Dua saksi dari pelapor yakni korban dan ibunya. Sedangkan 6 saksi lainnya dari pihak terlapor," terang Kasatreskrim polres Mojokerto, AKP Dewa.