Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu ke Lapas, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |01:07 WIB
Selundupkan Sabu ke Lapas, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Polisi tangkap pasutri yang selundupkan sabu ke lapas di Cirebon (Foto : Okezone.com/Fathnur)
A
A
A

Roland menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap T, yang menjalankan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia mengaku, harus ada komitmen bersama karena pengungkapan kasus ini melibatkan instansi lain.

"Hambatan pengungkapan ke lapas karena ini ada instansi lain. Harus ada komitmen lain dari instansi itu supaya bisa kerja sama dan berkoordinasi sama-sama. Kalau kami sendiri pun enggak mungkin. Kami hanya berdasarkan keterangan tersangka," ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement