JAKARTA – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas menyebut belum mengantongi izin keramaian dari aparat kepolisian terkait penyelenggaraan Reuni 212 pada Senin 2 Desember 2019 mendatang.
Kepala UPK Monas, M Isa Sarnuri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan izin kepada pihak panitia untuk pemakaian Monas karena hingga saat ini kepolisian belum memberikan surat rekomendasi terkait izin keramaian.
"Patokannya setelah ada izjn keramaian baru diberikan izin," kata Isa kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima dirinya, kata dia, pihak Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan izin keramaian. Namun, karena nanti jumlah massa yang hadir diperkirakan cukup banyak, perizinannya juga harus ditembuskan ke Mabes Polri.
"Rekomendasi dari Polda ke Polri sudah, tinggal dari Polri," ujarnya.

Ia mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi kegiatan tersebut. Kata dia, ada sekira 300 petugas yang akan disebar di kawasan Monas agar acara itu berjalan lancar.