PALEMBANG – Sigit Tri Atmoko (36), anak dari wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh polisi setelah berpesta narkoba di mes milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Polres Banyuasin yang melakukan penggerebekan menemukan barang bukti berupa bong bekas pakai yang digunakan Sigit dan satu rekan lainnya yakni Indra Yani (34) di kamar nomor 27 beberapa waktu lalu.
Usai dilakukan penyelidikan dan tes urine, Sigit dan Indra dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polres Banyuasin pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar. Menurut Danny, sebelum memutuskan status tersangka, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Dari hasil laboratorium Polda Sumsel kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang ada di dalam pirek juga positif sabu," ucap AKBP Danny Ardiantara.
Baca Juga : Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 13 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga : 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)