Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap saat Pesta Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Positif Konsumsi Sabu

Melly Puspita , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |15:26 WIB
Ditangkap saat Pesta Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Positif Konsumsi Sabu
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Dari hasil laboratorium Polda Sumsel kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang ada di dalam pirek juga positif sabu," ucap AKBP Danny Ardiantara.

Baca Juga : Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi

Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 13 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga : 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement