"Dari hasil laboratorium Polda Sumsel kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang ada di dalam pirek juga positif sabu," ucap AKBP Danny Ardiantara.
Baca Juga : Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 13 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga : 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.