Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sinergi Bea Cukai, TNI dan Pemprov Jateng Gagalkan Peredaran 2,6 Juta Rokok Ilegal

Sinergi Bea Cukai, TNI dan Pemprov Jateng Gagalkan Peredaran 2,6 Juta Rokok Ilegal
Penyitaan Rokok Ilegal (Foto: dok. Bea Cukai)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan. Penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah minibus pada Kamis 21 November 2019 di Pintu Masuk Tol Muktiharjo, Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang, dengan Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 208.000 batang rokok.

"Seluruh bungkus rokok dilekati “Jempel” yaitu kertas biasa (fotokopi) yang diperlakukan seolah-olah sebagai pita cukai,” ungkap Gatot.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penindakan kedua pada Jumat 22 November 2019. “Pelaku sempat melajukan kendaraaannya hingga memasuki tol. Namun, petugas berhasil pelaku yang mengendarai sebuah minibus di jalan tol Tanjung Emas – Gayamsari. Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.840.000 batang rokok ilegal,” ungkap Gatot.

Dari kedua penindakan tersebut secara total jumlah rokok yang berhasil diamankan adalah Rokok illegal sebanyak 2.624.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.876.160.000, dan dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.238.698.560. Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan 2 orang terperiksa dengan inisial ZAS dan AJP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (adv) (Wil)

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement