JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor telah melayangkan surat somasi atau teguran kepada Kampoeng Kurma Group, yang belum melakukan serah terima kavling kepada konsumennya.
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, pada tahap awal, surat somasi dilayangkan oleh 8 orang konsumen yang telah lunas membeli 16 kavling Kampeng Kurma dengan nilai total kurang lebih Rp1.480.700.000.
“Untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 dengan nilai total sebesar Rp1.972.400.000,” ujar Zentoni.
Dia menerangkan, surat somasi dilayangkan oleh LBH Bogor karena Kampoeng Kurma Group selaku pemilik proyek, tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya.
